PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Kemungkinan Berlaku Mulai Rabu

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Apr 2020 21:35 WIB
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemungkinan besar diterapkan secara serempak di Bogor, Depok, dan Bekasi, mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4).
Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Pemkot Depok, dan Pemkot Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4).

"Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dalam siaran langsung melalui YouTube, dari Bogor, Sabtu (11/4) dikutip dari Antara.

Setelah mendapat kabar persetujuan PSBB dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dirinya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok Muhammad Idris dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, untuk membuat kesepakatan soal penerapan PSBB secara serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dialog dengan Idris, Dedie mengusulkan penerapan PSBB mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB.

Saat berdialog dengan Rahmat Effendi, Dedie menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sementara itu, di internal Kota Bogor, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanaganan COVID-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedie mengakui sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan pusat sebelum ada usulan PSBB. 

PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Kemungkinan Berlaku Mulai RabuFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Dengan penerapan PSBB, pihaknya akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan PSBB untuk daerah-daerah penyangga DKI. Soal penerapannya, itu diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Terserah Pemda mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER