Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) untuk lima daerah di Jabar yang merupakan wilayah penyangga DKI Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam.
Hal itu berdasarkan keterangan pers Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Jabar, Hermansyah, Sabtu (11/4) malam. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui penerapan PSBB di lima wilayah di Jabar.
Sebagai tidak lanjut dari surat itu, Pemprov Jabar segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan Kamil mengatakan surat keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu menyebutkan menerima pengajuan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi
"Untuk itu, besok (Minggu, 12/4) siang, insyaallah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," katanya di Bandung, Sabtu (11/4).
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku belum menerima surat resmi persetujuan PSBB itu. Namun, ia memastikan wilayahnya siap secara sarana dan prasarana menjalankan protokol PSBB.
"Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor," katanya, dikutip dari
Antara.
Rahmat menambahkan situasi Kota Bekasi saat ini telah sepi dari aktivitas di lokasi umum. "Kalau [menurut] Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi, tapi apa mungkin karena libur juga," katanya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menjadi maksimal pukul 20.00 WIB.
Senada, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB.
"Nanti kalau sudah ada Pergub-nya, bahkan sudah ada SK atau Kepgub baru, nantinya akan kita keluarkan Perwal," kata dia di Depok, Sabtu (11/4) dikutip dari
Antara.
Untuk itu, kata dia, Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.
"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Pada Minggu (12/4) April 2020, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daearah (Forkompimda) Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas. Itu dilanjutkan dengan rapat teknis untuk konsolidasi, termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB.
Idris mengakui telah melakukan komunikasi dengan kepala daerah di Bekasi dan Bogor, bahkan dengan Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang, agar penerapan PSBB bisa berlangsung efektif.
"Memang ada birokrasi kewilayahan Tangerang birokrasinya ke Provinsi Banten dan Depok, Bekasi dan Bogor ke Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut sudah berkoordinasi dengan Kota Bekasi dan Depok untuk memberlakukan PSBB kemungkinan mulai Rabu depan.
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui," ujar juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
(mjo/hyg/antara/arh)