"Sudah (disetujui PSBB)," kata Juru bicara pemerintah khusus penanganan virus corona (covid-19) Achmad Yurianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).
PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten ini akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tiga Wilayah di Banten Ajukan PSBB Corona |
Yurianto mengatakan jika PSBB dilakukan di tiga wilayah Provinsi Banten itu, akan memudahkan dalam pengendalian penyebaran covid-19 di kawasan Jabodetabek. Diketahui, Provinsi DKI Jakarta sudah terlebih dahulu menerapkan PSBB sejak 10 April lalu, dan disusul oleh Bogor, Depok, dan Bekasi yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (stu/yoa/stu)