"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Minggu (12/4) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Pasal 11 D Permenhub tersebut menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor bisa mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan pihak terkait agar ada kesesuaian penerapan aturan di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Lihat juga:Syarat Ojol Bawa Penumpang saat PSBB |
Padahal sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melarang hal itu terkait dengan penerapan PSBB di Jakarta.
"Tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring," kata Nana, Rabu (8/4).
[Gambas:Video CNN]
Sebelum penerbitan Permenhub yang mengizinkan ojol itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 sudah lebih dulu mengatur soal jaga jarak dalam berkendara. Selain itu, prinsip jaga jarak yang sama juga ada pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
(antara/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian