"Kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dalam menunaikan tugasnya membantu proses penanganan Covid-19. Setiap petugas kesehatan memiliki kartu tanda anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan," demikian bunyi permohonan dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M. Naseer menyebut dispensasi ruang gerak bagi petugas medis dibutuhkan, terutama dalam hal mobilitas dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja pulang ke rumah.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut sejauh ini pemerintah belum memberikan respons atas permintaan dispensasi ruang gerak petugas medis.
Dia menuturkan petugas medis sangat membutuhkan dispensasi ruang gerak di tengah pemberlakuan PSSB di Jabodetabek. Dengan dispensasi, tenaga medis hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya tanpa harus izin khusus ketika memasuki wilayah PSBB.
"Kalau terpaksa tidak ada trayek angkutan umum atau sudah habis tidak bisa naik kendaraan roda dua, mungkin bisa dispensasi dibonceng," terang Harif.
Kebijakan PSBB bertujuan untuk meredam penyebaran virus corona. Data pemerintah hingga Minggu (12/4) sore, jumlah pasien positif corona di Indonesia sebanyak 4.241 orang. Dari jumlah itu 373 orang di antaranya meninggal dunia dan 359 orang dinyatakan sembuh (khr/wis)