Bandung, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas
Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan dua tersangka
penghina Presiden Joko Widodo (
Jokowi), AK dan HB bukan pembuat konten yang diduga berisi kabar bohong alias hoaks.
Saptono menyebut AK dan HB asal membagikan konten yang mereka lihat di media sosial masing-masing.
"Rata-rata mereka mentransmisikan saja, jadi tidak membuat kontennya. Ketidaktahuan dengan kondisi terkait virus corona, jadi mereka asal
share saja," kata Saptono saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saptono menjelaskan kasus AK ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, sementara HB diusut Polres Bogor.
AK diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap presiden melalui media sosial Facebook. Sedangkan HB diduga menyebarkan konten hoaks pembunuhan massal berkedok virus corona.
"Yang dua itu sudah kita lakukan gelar perkara, pendalaman," ujar Saptono.
Tersangka AK dijerat Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP.
Sementara tersangka HB disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Polda Jabar beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan tanpa menjerat sebagai tersangka.
Sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pengusutan kasus ini setelah Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020. Surat itu berisi instruksi kepada jajaran kepolisian dalam menangani pandemi corona.
Salah satu poin yang disoroti adalah instruksi untuk melakukan patroli siber. Idham memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak ujaran kebencian dan hoaks yang berkaitan dengan kebijakan penanganan virus corona.
(hyg/fra)
[Gambas:Video CNN]