Presiden Joko Widodo menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4). Setidaknya, terdapat empat poin dalam Keppres tersebut.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," bunyi poin pertama Keppres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
Jumlah pasien positif corona di Indonesia hingga Senin (13/4) mencapai 4.557 orang. Dari jumlah tersebut, 399 meninggal dunia, dan 380 pasien dinyatakan sembuh.
"Sebagian besar dari yang meninggal dunia dari kelompok usia ke atas dengan penyakit bawaan," kata Yuri. (dmi/wis)