Pengakuan itu terungkap saat Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap kepada Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4).
Rahmat dipanggil sebagai saksi untuk kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara ada beberapa kali," kata hakim Titiek.
"Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI)," aku Rahmat Rahmat.
"Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.
"Setelah acara itu?," ujar hakim Titiek pula.
"Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok," jawab Rahmat.
"Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan," tanya hakim Titiek.
"Tidak bu, di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak," jawab Rahmat.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri bersama Harun Masiku yang berstatus DPO (daftar pencarian orang), didakwa memberi uang secara bertahap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama dengan Agustiani Tio Fridelina.
Uang suap yang diberikan sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. (antara/wis)