"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WSE [Wahyu Setiawan] untuk 30 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum'at (3/4).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 8 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020. Wahyu saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah KPK juga melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
"Pemeriksaan terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM [Harun Masiku]," tuturnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) |
Dalam hal ini, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2).
"Tadi Mas Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember, itu 15 ribu dolar Singapura yang dikonversi menjadi sekitar Rp 154 juta," kata Toni.
Uang itu, terang Toni, merupakan uang yang disebutkan KPK diterima Wahyu dari Agustiani senilai Rp200 juta saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Sementara itu, kader PDIP Saeful Bahri yang juga tersangka dalam perkara yang sama sudah menjalani persidangan lebih dulu. Ia didakwa menyuap Wahyu sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," bunyi surat dakwaan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)