Itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jupa pers di Balai Kota, Senin (13/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," kata Anies.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan dalam hal tertentu, ojek masih diizinkan mengangkut penumpang dengan mengikuti syarat sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Aturan protokol itu antara lain; melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah," ujar Anies malam ini.
"Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha, seperti ojek online tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi," imbuhnya.