Karyoto menggantikan posisi RZ Panca Putra Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahnya, maka pada hari ini, saya dengan ini akan melantik, satu, saudara Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK," kata Firli dalam pelantikan yang disiarkan langsung melalui akun instagram KPK, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara diberi mandat untuk mengelola 5 unit kerja tersebut, sehingga masing-masing unit kerja akan mencapai tujuan," katanya.
"Tujuan dan target tercapai maka akan menopang tujuan KPK dalam memberantas korupsi yang berdayaguna," ia menambahkan.
[Gambas:Video CNN]
Selain melantik Karyoto, Firli juga meresmikan posisi tiga nama di tiga jabatan struktural KPK. Mereka ialah Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan;
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data; serta Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Ahmad Burhanuddin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
Kepada Endar, Firli mengatakan, "sangat berharap bahwa Anda akan mampu melakukan penyelidikan tipikor."
Untuk Deputi Informasi dan Data yang dijabat oleh Mochamad Hadiyana, Firli berpesan agar yang bersangkutan membuat gagasan dalam rangka mempermudah kinerja lembaganya yang berkaitan dengan informasi dan data.
"Terakhir, Anda harus selesaikan sebagaimana yang Anda sampaikan saat uji kompetensi, wawancara, bahwa waktu 6 bulan harus Anda gunakan untuk menyusun seluruh peraturan yang selaras dengan amanat UU 19 Tahun 2019," pungkasnya.
Tetap Anggota Polri
Terpisah, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan Brigjen Pol Karyoto tetap anggota Polri yang bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Yang bersangkutan tetap jadi anggota Polri dengan penugasan di kelembagaan di luar Polri," kata dia, dikutip dari Antara.
Para pegawai dan aktivid korupsi sempat melakukan protes terkait revisi UU KPK dan pemilihan Firli sebagai pimpinan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Jabatan Deputi Penindakan KPK adalah setingkat bintang dua. Maka seperti halnya perwira yang bertugas di kementerian/ lembaga, yang bersangkutan akan diusulkan kenaikan pangkat bintang dua," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Soal posisi Wakapolda DIY yang ditinggalkan Karyoto, Idham mengaku akan segera mengisinya.
"Untuk pengganti yang bersangkutan, akan ditentukan melalui sidang Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri) untuk memilih perwira yang mumpuni sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata dia.
Sebelum terpilih sebagai Deputi Penindakan KPK, Karyoto telah melalui tahap seleksi administrasi, tes potensi serta asesmen pada 5 Maret sampai 17 Maret. Setelah itu, tes wawancara dan kesehatan dilakukan sejak 2 April sampai 7 April.
Karyoto merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 2011. Pada 2012, dia menjabat sebagai Kapolresta Barelang.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Namun, Karyoto sudah lama tak memperbarui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Karyoto terakhir melapor pada 18 Desember 2013 saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Ketika itu ia memiliki harta kekayaan dengan nilai total Rp5,453 miliar.
(ryn/antara/arh)
Para pegawai dan aktivid korupsi sempat melakukan protes terkait revisi UU KPK dan pemilihan Firli sebagai pimpinan. (
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen