Dari data tersebut jumlah pasien yang dinyatakan sembuh per Selasa mencapai 163 orang, dengan 243 lainnya meninggal. Sementara itu, sebanyak 1.385 pasien positif corona lainnya masih dirawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan, sejumlah kegiatan dalam PSBB dibatasi, seperti kegiatan pendidikan, ekonomi, keagamaan, dan sosial budaya.
Pemprov DKI pun telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) kepada sekitar 1,2 juta orang yang terdampak pandemi virus corona. Bantuan ini juga berlaku bagi warga yang tak ber-KTP DKI.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos antara lain warga yang memiliki KTP DKI dan yang tidak memiliki KTP DKI dengan berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.
Kedua, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, menutup usaha atau tidak berjualan dan pendapatan atau omzet berkurang drastis karena Covid-1.
Bansos ini didistribusikan setiap hari, 9-24 April, bagi warga atau masyarakat miskin dan rentan miskin.
(dmi/wis)