"Hampir sama [penerapannya] apa yang sudah dilakukan oleh DKI Jakarta, karena acuannya kita sama ke Kemenkes dan dan juga [Perwalkot] mengadopsi Pergub DKI," ujar Tri melalui pesan singkat, Senin (13/4).
"Ojol masih beroperasi [namun] untuk mengangkut barang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi Pasal 18 ayat (6).
"Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan," bunyi aturan dalam ayat itu.
Aturan yang ditetapkan Pemkot Bekasi itu sejalan dengan Permenkes No. 9 tahun 2020. Dalam Permenkes, ojol memang hanya boleh mengantar barang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PSBB mulai berlaku Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.
Kasus positif juga banyak terdapat di Kota Bandung (92), Kota Bogor (55) serta Kota Bekasi (39), Kabupaten Bogor (38), Kabupaten Bekasi (33), dan Kabupaten Bandung (17).
Di lingkup nasional, pemerintah pusat mengumumkan telah ada 4.557 orang positif terinfeksi virus corona hingga Senin (13/4). Sebanyak 399 di antaranya meninggal dunia dan 380 dinyatakan sembuh dari Covid-19.