Soal Usul Setop KRL, PT KCI Ikuti Aturan Teknis PSBB Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 15:57 WIB
Penumpang memenuhi KRL Commuter Line  jurusan Bekasi dan Bogor di Stasiun Manggarai. Jakarta, Senin 13 April 2020. Pada hari ke-4 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, penumpang KRL masih banyak yang berdesak-desakan.
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line gantre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, 13 April 2020. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) menanti aturan dari pemerintah daerah terkait usulan penghentian sementara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengaku pihaknya masih menunggu aturan teknis yang akan diberlakukan beberapa daerah selama PSBB berlangsung. Termasuk, soal operasional KRL dari dan menuju Jakarta.

"Masih terus koordinasi, kita tunggu aturan teknisnya dari daerah-daerah yang mau PSBB ini seperti apa. Ya nanti kita mengikuti aturannya," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adli menyebut semua prosedur itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah, termasuk penghentian sementara operasional KRL.

"Prosedurnya bagaimana, nanti kan daerah itu yang ini ya, yang tentu mungkin juga ada koordinasi di antara mereka, ya tergantung gimana daerahnya," tuturnya.

"Kami nanti pada prinsipnya mengikuti saja yah, kami kan operator yah mengikuti saja dari pemerintah daerah setempat yang mau PSBB nanti dijabarkan dalam aturan teknisnya gimana," jelasnya. 

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta PT KCI menghentikan sementara operasi rangkaian KRL jalur Bogor-Jakarta selama pemberlakuan PSBB mulai 15 April. Usulan itu muncul setelah melihat sesaknya antrean penumpang di Stasiun Bogor, Senin (13/4).

Diketahui, PSBB lebih dulu berlaku di DKI. Namun, aturan teknisnya tak memerintahkan penghentian operasional KRL. Hal yang dibatasi adalah jam operasional transportasi dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB, serta pembatasan jumlah penumpang dengan prinsip jarak sosial. Pun, tidak ada penutupan jalan ataupun akses keluar dan masuk dari ibu kota Republik Indonesia, DKI Jakarta.

PT KCI kemudian menerapkan pembatasan jumlah maksimal penumpang dalam satu gerbong, yakni 60 orang. Selain itu, tempat duduk panjang maksimal diisi empat orang dan tempat duduk prioritas dua orang.



(tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER