Saleh menyatakan pandemi corona ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Jokowi sejak pertengahan bulan Maret 2020 lalu.
"Tetapi, Keppresnya baru dikeluarkan sekarang. Keppres ini terkesan terlambat. Mungkin ada banyak pertimbangan ketika Keppres itu mau dikeluarkan," kata Saleh dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya keppres 12/2020 ini, pemerintah daerah harus patuh. Tidak hanya pada saat pengajuan status PSBB, tetapi ketika diminta menggunakan seluruh resources yang ada di daerah," kata politikus PAN tersebut.
Ia menyatakan nantinya pemerintah bisa memakai anggaran dana siap pakai dan memakai anggaran Belanja Tidak Terduga yang ada di Kementerian Keuangan. Pemerintah juga bisa melakukan realokasi anggaran di seluruh kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan bencana corona.
"Kita semua berharap, dengan ditetapkannya ini sebagai bencana nasional, penanganannya akan lebih baik. Mestinya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi sudah semakin baik. Masing-masing aparatur pemerintah dapat bergerak bersama," kata dia.
Diketahui, sejak pasien positif pertama corona di Indonesia diumumkan Jokowi pada 2 Maret lalu, hingga per 13 April 2020, sudah ada 4.557 kasus. Sebanyak 399 di antaranya meninggal dunia, dan 380 pasien dinyatakan sembuh.