Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan waktu pembahasan dalam masa sidang ketiga ini terbatas. DPR hanya punya waktu sidang hingga 12 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian setiap fraksi akan memberikan tanggapan per klaster dalam panja. Supratman secara khusus mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU ini, khususnya klaster-klaster yang tidak memicu polemik di masyarakat.
"Lalu yang kita sepakati, khusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," imbuhnya.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah undang-undang yang akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang. RUU ini merupakan usulan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.
Meski begitu, dalam perjalanannya, RUU ini memicu penolakan publik. Serikat buruh menjadi pihak yang paling lantang menolak karena merasa dirugikan dengan pasal-pasal di RUU itu. Mereka juga tidak dilibatkan selama perumusan.