LSM Antikorupsi ini menyebut tindakan Taufan berpotensi terbentur konflik kepentingan. Atas dasar itu, mereka meminta Jokowi agar memecat Taufan.
"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar peneliti ICW Lalola Easter Kaban melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Lalola menyatakan langkah Taufan telah mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, ia meminta Taufan agar mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada seluruh Camat di Indonesia.
"Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum," katanya.
"Staf Khusus Presiden memang disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden," jelasnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Taufan menyatakan surat tersebut merupakan pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Taufan dalam keterangan yang juga menyatakan pencabutan surat berkop Sekretariat Kabinet itu, Selasa (14/4).