Ia menilai hal tersebut terjadi lewat penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu itu diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan berlaku mulai 31 Maret 2020.
"Patut diduga bahwa perppu ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk peluang cuci tangan karena ketidakmampuannya mengurus ekonomi yang berujung pada melebarnya defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang. Akibat cara mengurus ekonomi yang tidak benar menyebabkan terancamnya stabilitas keuangan," ucap Desmond dalam keterangannya, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan memaksa sehingga bisa diterbitkan perppu.
Desmond mengatakan selain alasan itu, lainnya adalah penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Oleh karena itu menurut hemat kami perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia saat ini dan karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak menjadi Undang Undang karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata dia.
![]() |
Lihat juga:MAKI Gugat Perppu Jokowi Soal Corona ke MK |
"Disetujuinya perppu ini [jadi UU], berarti DPR menyetujui adanya pembentukan suatu pemerintahan yang otoriter dengan kewenangan jumbo yang merugikan semua pihak sehingga berpotensi akan akan mengulang kembali kesalahan kesalahan dimasa lalu tekait penyimpangan penyimpangan yang terjadi karena mendapatkan legitimasi secara yuridis," tutur Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.
Sebelumnya, Perppu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia ini digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI menyatakan bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4).
Dalam permohonannya MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
