Raka menggantikan anggota KPU sebelumnya, Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," katanya.
Pengesahan Raka sebagai anggota KPU antarwaktu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU.
Pelantikan itu dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Sebelum mengikuti pelantikan, para tamu yang hadir diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat covid-19.
Selain melantik Raka, Jokowi juga melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria dan politikus Hanura Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
(psp/arh)