Menurutnya, satgas tersebut tak bisa mengatasnamakan DPR dan menggunakan fasilitas dewan legislatif. Pasalnya, ia menuding pembentukannya sepihak tanpa mengajak diskusi seluruh fraksi di DPR dan diputuskan dalam forum resmi.
"Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak," ujar Didi dalam keterangannya, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setjen DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan satgas ini. Maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan," kata Didi.
"Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR," ujar anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Barat X tersebut.
Diketahui Satgas Covid-19 DPR itu tak terdapat perwakilan fraksi Demokrat dan PKS.
Dalam surat terkait susunan satgas, tercantum nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sebagai Koordinator. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membenarkan surat tersebut.
Kemudian ada Anggota Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai Wakil Koordinator Satgas serta Anggota Fraksi Partai Gerindra Putih Sari sebagai Kepala Staf dan Sekretaris.
Deputi di sebelas bidang diisi Adies Kadir (Golkar), Amir Uskara (PPP), Sari Yulianti (Golkar), Emanuel Mekindes Lakalena (Golkar) Wihadi Wiyanto (Gerindra), dan Arteria Dahlan (PDIP).
Ada pula Habiburokhman (Gerindra), Ahmad Rizki Sadiq (PAN), Faisol Reza (PKB), Mochamad Nabil Haroen (PDIP), dan Fauzi H Amro (NasDem).