Kebijakan ini diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona.
"Banyak komplain guru tidak bisa dapat NUPTK, maka kita lepaskan [ketentuan itu] sementara karena krisis," tuturnya.
Guru honorer saat menggelar demo di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Dalam Permendikbud tersebut, juga disampaikan aturan pemakaian BOS untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar. Nadiem mengatakan dengan begini tidak ada lagi ketakutan sekolah di daerah ketika membayar kuota dengan dana BOS.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu Strategis Fiona Handayani menjelaskan perkara pemotongan dana BOS dan BOP.
Ia mengatakan dana yang dipotong adalah dana cadangan BOS dan BOP PAUD. Bukan dari dana yang dipakai secara fisik oleh sekolah.
"Dana perubahannya dari dana buffer, tiap tahun ada dana dicadangkan dari BOS dan BOP PAUD. Jadi itu dari dana cadangan, jadi tidak akan mengurangi dari siswa yang membutuhkan," jelasnya.
Nadiem pun mengatakan tidak ada perubahan jumlah dana BOS dan PAUD yang digunakan sekolah, baik peningkatan maupun penurunan selama pandemi corona.
Selain tunjangan, juga ada pemotongan dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. (fey/pmg)
Guru honorer saat menggelar demo di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)