Amien dan Din mengguggat Perppu yang lahir di tengah wabah corona tersebut bersama 22 orang lain. Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Gugatan itu telah diterima pada Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dokumen naskah laporan yang dilihat di situs resmi MK, tertera cap penerimaan gugatan tersebut pada pukul 19.07 WIB, 14 April 2020. Pendaftaran laporan itu diterima MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lebih dulu mendaftarkan gugatan.
Dalam permohonannya, MAKI-- bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA-- meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi.
Lihat juga:MAKI Gugat Perppu Jokowi Soal Corona ke MK |