Doli mengatakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2020 dari September menjadi Desember 2020 perlu payung hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Doli menyampaikan bahwa dalam Perppu tersebut pemerintah tak harus mengatur dan menyampaikan soal waktu pemungutan suara dengan rigid. Sebab, kata dia, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember yang telah disepakati oleh pemerintah, DPR dan KPU pun belum pasti.
"Perppu memang tidak boleh rigid yang membicarakan tentang soal pengatur waktu," kata Doli.
Ia menyarankan Perppu Penundaan Pilkada mengatur soal siapa pihak yang berwenang menyatakan penundaan dan pelaksanaan Pilkada.
Dia pun mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah telah memiliki opsi lain yang bisa digunakan sebagai waktu pelaksanaan Pilkada 2020.
"Dengan situasi yang sangat dinamis tentu kita harus mempunyai skenario-skenario alternatif," katanya. (tst/wis)