"Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas TVRI yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4).
Lihat juga:Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN |
Dalam RDP tersebut, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan alasan pemberhentian tiga direktur TVRI yang dilakukan pada Maret 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka di sana disampaikan pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas. Dari 21 poin, hanya satu poin yang dapat diterima," kata Arief.
Konflik di internal TVRI ini bermula dari penonaktifan Helmy Yahya dari kursi dirut melalui Surat Keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Surat Keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
Helmy resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari jabatan dirut TVRI, Rabu (15/4). Ia mengajukan gugatan pada hari ini dengan pihak tergugat Dewas TVRI. (fra/fra)