Padahal, menurut dia, pengurusan jenazah sudah mengikuti ketentuan atau protokol medis.
"Saya masih sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang masih menolak pemakaman jenazah yang terpapar corona. Padahal, menurut para ahli dan para ulama sudah menyerukan jangan ada penolakan itu," kata Ma'ruf dalam agenda Tausiyah Doa dan Zikir Nasional yang disiarkan secara langsung secara daring, Kamis (16/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat bisa disiplin mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
"Di dalam suasana seperti ini maka yang penting pertama kita menguatkan iman kita atas musibah ini," ujarnya.
Dalam pengurusan jenazah pasien positif Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan proses memandikan dan mengkafani jenazah pasien positif virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis.
"Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam," kata Asrorun dalam keterangan resminya pada 23 Maret lalu.
Lebih lanjut, Asrorun juga menyatakan prosesi salat dan penguburan jenazah tetap dilakukan seperti biasa. Dengan catatan, pihak yang menguburkan harus menjaga diri agar tidak terpapar virus tersebut.
"Untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," kata dia. (ryn/ayp)