"Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara Dewan dan Pemprov kemarin, Sekda sampaikan bahwa Dewan untuk lockdown. Saya mengambil keputusan tidak lockdown, namun berlakukan Pembatasan Sosial Skala Regional," kata Murad dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Ambon, Kamis (16/4) sore.
Dalam menerapkan PSBR, Pemprov Maluku akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan memeriksa orang menuju atau keluar dari Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia," kata Murad.
"Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, di sana juga dilakukan karantina," kata Murad.
"Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup," tambahnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas pemda setempat, pasien positif virus corona di Maluku bertambah menjadi 14 orang hingga Jumat (17/4). Ada 12 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 102 orang dalam pemantauan (ODP).
Diketahui, dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak dikenal istilah pembatasan sosial berskala regional (PSBR).
Dalam Pasal 49 Ayat (1), hanya diatur soal Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu semua bisa dilakukan sebagai langkah mitigasi dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.