Maluku, CNN Indonesia -- Gubernur
Maluku Murad Ismail menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (
PSBR) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus
Corona (Covid-19) di wilayahnya. Keputusan diambil usai menimbang saran dari DPRD Provinsi Maluku serta pihak lainnya.
"Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara Dewan dan Pemprov kemarin, Sekda sampaikan bahwa Dewan untuk
lockdown. Saya mengambil keputusan tidak
lockdown, namun berlakukan Pembatasan Sosial Skala Regional," kata Murad dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Ambon, Kamis (16/4) sore.
Dalam menerapkan PSBR, Pemprov Maluku akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan memeriksa orang menuju atau keluar dari Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia," kata Murad.
Pemprov Maluku, dalam penanganan Covid-19, sama seperti penanganan yang dilakukan provinsi lain. Masyarakat yang melakukan perjalanan tujuan Ambon akan dikarantina sesuai prosedur Kementerian Kesehatan.
"Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, di sana juga dilakukan karantina," kata Murad.
"Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup," tambahnya.
Saat menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Regional (PSBR), Murad didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selan, Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufik dan Ketua DPRD Maluku Luky Watimury.
Berdasarkan data Gugus Tugas pemda setempat, pasien positif virus corona di Maluku bertambah menjadi 14 orang hingga Jumat (17/4). Ada 12 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 102 orang dalam pemantauan (ODP).
Diketahui, dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak dikenal istilah pembatasan sosial berskala regional (PSBR).
Dalam Pasal 49 Ayat (1), hanya diatur soal Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu semua bisa dilakukan sebagai langkah mitigasi dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(sai/bmw)
[Gambas:Video CNN]