Cegah Corona, UPI Larang Dosen Ajukan Cuti dan Mudik

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 05:53 WIB
Warga melintas di depan spanduk bertuliskan 'stop mudik' di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Polresta Kediri mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Warga melintasi spanduk bertuliskan 'Stop Mudik' di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung untuk sementara melarang dosennya mengajukan cuti dan mudik ke luar kota guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi resiko staf terkena Covid-19," ujar Rektor UPI, Asep Kadarohman lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).


Kebijakan itu diambil menindaklanjuti status darurat nasional Covid-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo lewat Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019, serta larangan mudik atau bepergian ke luar kota yang ditetapkan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo lewat Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Asep oleh karenanya mengaku bakal menindak tegas dosen yang melanggar kebijakan tersebut. Ia akan memberi sanksi berupa hukuman disiplin.

Sanksi itu merujuk Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.


Cegah Corona, UPI Larang Dosen Cuti dan Mudik Luar KotaPemudik menunggu keberangkatan Bus Mudik gratis dari Kementrian Perhubungan di Monas, Jakarta (10/6). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Sementara, jika mudik atau bepergian terpaksa harus dilakukan, tenaga pendidik atau dosen harus mendapat izin dari pimpinan unit kerja, atas delegasi dari wakil rektor bidang keuangan, sumber daya, dan administrasi umum.

Sedangkan untuk aturan cuti, dijelaskan Asep, bisa dikecualikan bagi dosen atau tenaga pendidik dalam kondisi sakit, hendak melakukan proses persalinan, atau alasan penting lainnya.

"Cuti karena alasan penting, hanya diberikan terbatas dengan alasan salah satu anggota keluarga inti dosen atau tenaga pendidik, sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.

Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat masih banyak warga perantau yang akan melakukan mudik di tengah wabah virus corona. Hasil riset bertajuk Survei Persepsi Masyarakat terhadap Mobilitas dan Transportasi itu menyebutkan sebanyak 43,78 responden memilih tetap mudik, sementara 56,22 persen menyatakan tidak akan mudik.

Riset ini dilakukan LIPI kepada 3.853 responden setelah dilakukan pembersihan data dari 5.173 responden. Survei dilakukan secara daring lewat media sosial pada 28-30 Maret 2020. Pengambilan data dilakukan secara sampel kuota (quota sampling).

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER