Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)
DKI Jakarta Eka Setiawan mengatakan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum menyasar penyandang disabilitas terdampak pandemi
virus corona (Covid-19).
"Penyandang disabilitas Jakarta yang terdampak darurat Covid-19 tidak kebagian bantuan sosial pemerintah yang dibagikan dalam bentuk sembako pada tahap awal ini," kata Eka dalam keterangan tertulisnya yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).
Eka mengatakan banyak tuna netra yang terdampak akibat penerapan PSBB di Jakarta. Para tuna netra yang mayoritas menjadi tukang pijat otomatis tak bisa melakukan pekerjaannya karena aturan
physical distancing saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyayangkan Pemprov DKI belum mendata penyandang disabilitas sebagai penerima bansos kebutuhan pokok selama PSBB ini. Padahal, penyandang disabilitas adalah kelompok rentan di tengah pandemi virus corona.
"Dalam kondisi darurat seperti ini, cara pandang bahwa ada kelompok rentan, yaitu penyandang disabilitas miskin yang terdampak secara ekonomi oleh darurat Covid-19 justru belum ada di list mereka," ujarnya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Eka mengaku pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Pemprov DKI tidak menggunakan prosedur atau cara yang biasa dalam menangani kondisi darurat.
Menurutnya, saat ini para tuna netra mulai tidak berpenghasilan, tak dapat membayar kontrakan rumah, dan tak dapat membeli kebutuhan sehari-hari.
"Negara tidak hadir untuk penyandang disabilitas di tengah darurat Covid-19 ini," ujarnya.
CNNIndonesia sudah mencoba mengkonfirmasi keluhan Pertuni ke pihak Pemprov DKI Jakarta. Namun, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah belum membalas pesan singkat maupun sambungan telepon.
Pemprov DKI menyiapkan bansos kebutuhan pokok untuk 1,25 juta kepala keluarga (KK) selama penerapan PSBB di Ibu Kota. Masing-masing KK akan menerima bantuan senilai total Rp600 ribu.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos antara lain warga yang memiliki KTP DKI dan yang tidak memiliki KTP DKI dengan berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.
Kemudian, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, menutup usaha atau tidak berjualan dan pendapatan atau omzet berkurang drastis karena Covid-19.
(dmi/fra)
[Gambas:Video CNN]