Survei SMRC: Warga Terbelah soal Sanksi Pelanggar PSBB

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 15:22 WIB
Suasana lalu lintas menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. PSBB Bekasi akan diberlakukan besok bersamaan kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. CNNIndonesia/Safir Makki
Suasana di Bekasi beberapa hari lalu jelang PSBB. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Survei nasional dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menyebutkan 39 persen masyarakat Indonesia menyetujui pemberian sanksi dari pemerintah terhadap pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah. Yang setuju 39 persen, sedikit lebih banyak dibanding yang tidak setuju 31,2 persen. Sementara yang tidak menjawab 29, 8 persen," kata Direktur SMRC Sirojudin Abbas merujuk hasil survei yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

Dalam pemetaan suara, daerah paling banyak mendukung pemberian sanksi adalah Jawa Timur dan Banten dengan masing-masing 45 persen. Sementara warga Jakarta yang setuju pemberlakuan sanksi hanya sebesar 40 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga Jawa Barat paling rendah dukungannya terhadap pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB, 29 persen," kata dia.


Jawa Barat merupakan provinsi teratas kedua yang memiliki persebaran kasus Covid-19 terbanyak setelah DKI Jakarta. Data terbaru, Jumat (17/4), ada 570 kasus Covid-19 di Jawa Barat, dari angka itu 53 orang meninggal dan 28 orang dinyatakan pulih.

Kebijakan PSBB sendiri tidak bersifat nasional. Sejauh ini baru beberapa daerah saja yang telah memberlakukan kebijakan tersebut. Daerah-daerah itu antara lain DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Pekanbaru.

Meski demikian, tingkat kesadaran warga secara nasional cukup tinggi terhadap kebijakan itu.

Survei SMRC mencatat 75,8 persen warga mengetahui pemerintah telah menerapkan PSBB sesuai permintaan daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tingkat kesadaran warga ini diambil dari 97 persen warga yang mengetahui wabah virus corona.

"Awareness tentang PSBB terendah di antara daerah yang dinilai merah pandemik Covid-19 adalah pada warga Sulawesi Selatan yaitu 56 persen," jelas Sirojudin.

Mayoritas warga juga menyadari sejumlah pembatasan yang berlaku selama PSBB, antara lain pembatasan penumpang mobil pribadi, sekolah dari rumah, larangan kerumunan lebih dari lima orang, pembatasan penumpang angkutan umum, dan larangan bonceng di sepeda motor.

Berdasarkan survei SMRC, aturan yang paling banyak mendapatkan dukungan adalah pengurangan penumpang mobil pribadi dengan 86 persen dukungan.

"Dan yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah sepeda motor tidak boleh membonceng, 62 persen, dan tidak boleh ojeg online membawa penumpang orang, 64 persen," ujar Sirojudin.

Survei nasional SMRC dilakukan dengan basis sampel 1.200 responden nasional yang dipilih secara acak melalui sambungan telepon pada 22-25 Maret 2020 dan 9-12 April 2020.

Tujuan survei untuk mengetahui pola sikap warga terhadap Covid-19, terhadap kebijakan-kebijakan terkait yang sudah dibuat pemerintah, dan bagaimana kehidupan sosial-ekonomi warga di tengah-tengah wabah Covid 19 ini.

Populasi koresponden survei merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Margin of error survei ini diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.

Sampel hasil survei divalidasi dengan membandingkan komposisi demografi sampel dan populasi hasil sensus BPS. Demografi tersebut meliputi, provinsi, gender, desa-kota, umur, etnis, dan agama. (khr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER