Jakarta, CNN Indonesia -- Polres
Metro Bekasi Kota mencatat 284 pelanggaran yang dilakukan pengendara selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat per Rabu (15/4). Mayoritas pelanggar adalah pengemudi kendaraan roda dua yang masih berboncengan.
"Pelanggaran didominasi motor berboncengan, sekitar 40 persen," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).
Ojo mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi, baik berupa denda atau hukuman bagi para pelanggar aturan berkendara selama PSBB ini. Ia menyatakan masih memberikan sanksi teguran yang bersifat non-yudisial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berikan sanksi dalam bentuk teguran tertulis, Kalau enggak kita suruh putar balik. Kami lihat situasi juga ya, sanksi denda belum ada, kami
kedepankan imbauan dulu," ujarnya,
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Ojo mengungkapkan pelanggaran lain yang pihaknya temukan di lapangan adalah pengemudi tidak memakai masker hingga penumpang mobil yang melebihi ketentuan kapasitas kebijakan PSBB.
Menurutnya, masyarakat yang melanggar aturan berkendara selama PSBB ini berdalih karena pekerjaan dan urusan pribadi seperti pergi mengantar pasangan atau anak ke tempat kerja.
"Mereka sudah tahu PSBB karena kita sudah sosialisasi, tapi beberapa tidak tahu larangannya," katanya.
Kota Bekasi mulai menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona per Rabu (15/4). Selain Kota Bekasi, wilayah di Jawa Barat yang juga melaksanakan kebijakan serupa adalah Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok.
Kebijakan itu menyusul DKI Jakarta yang telah memberlakukan lebih awal pada Jumat (10/4) lalu. Wilayah lain yang menerapkan PSBB yakni Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kemudian Kota Pekanbaru, Riau, serta Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
(khr/fra)
[Gambas:Video CNN]