Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah menyampaikan permintaan ini kepada pemerintah pusat. Ia mengklaim pemberhentian akan dilakukan setelah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah rampung.
Rencana penghentian dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di KRL. Sebab, KRL selama ini masih menjadi moda transportasi yang paling diminati warga DKI dan penyangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat kebijakan transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Naiggolan berpendapat penghentian KRL tidak bisa dilakukan selama PSBB.
"Padahal ini baru PSBB, bukan lockdown, itu harus dipahami dulu. Lain kalau lockdwon, [transportasi publik] diberhentikan enggak apa-apa," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/4).
Tetapi menurut Tigor pembatasan tidak sama dengan penghentian total. Tigor itu juga mengingatkan dampak ekonomi bagi warga jika para kepala daerah ngotot menghentikan KRL Jabodetabek.
Solusi yang ditawarkan Tigor adalah pengelolaan penumpang berdasarkan data pekerja. Untuk hal ini, kata dia, pemerintah daerah di Jabodetabek seharusnya bekerja sama mendata jumlah pekerja yang masih berlalu-lalang dari dan ke Jakarta.
"Jakarta harus punya data. Berapa pekerja yang usaha atau kantornya masih bisa buka selama PSBB. Kemudian mereka tinggal di mana," tuturnya.
Dari data itu, Tigor berkata pemerintah daerah bisa merumuskan kebijakan pembatasan atau pengurangan moda transportasi yang tepat dan tidak menimbulkan kekacauan.
Tigor pun khawatir jika KRL dihentikan bisa menimbulkan kekacauan.
Dia mengingatkan hal ini pernah terjadi ketika Pemprov DKI Jakarta memutuskan pembatasan transportasi publik tanpa persiapan matang. Akibatnya, terjadi penumpukan antrean penumpang di stasiun MRT Jakarta dan Halte Transjakarta.
"Dulu, kan itu ngaco. Enggak punya data main dikurangi. Dibilang itu pesan kejut. Kan, jadi enggak bener," tambahnya.
Ia mengatakan transportasi publik seyogyanya wajib melayani masyarakat, kecuali ada aturan darurat yang jelas menyatakan bisa diberhentikan.
"Pelayanan publik kita sudah terlalu lama tidak dianggap hak rakyat. Padahal pelayanan publik harus memberikan pelayanan sesuai kebutuhan. Apalagi bagi mereka yang harus melayani di sektor yang diutamakan," katanya.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Menurut Lisman, pemerintah daerah hanya perlu menjalankan aturan yang ada dengan dibarengi pengawasan dan pemeriksaan ketat di lapangan.
Dengan pengawasan yang ketat, menurut dia, hanya orang-orang yang memang punya kebutuhan jelas dan legal yang akan keluar dan menggunakan moda transportasi.
Pemeriksaan ini tak hanya berlaku di titik pemeriksaan angkutan pribadi oleh petugas polisi dan dinas perhubungan. Namun juga dilakukan petugas di stasiun dan halte angkutan umum.
Walaupun demikian, Kementerian Perhubungan akhirnya menyatakan KRL akan tetap beroperasi pada Sabtu (18/4) dengan sejumlah pembatasan. Namun, pernyataan ini bisa jadi membuat terang sejumlah pihak yang mengusung penghentian KRL beroperasi. (fey/wis)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)