"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis mengutip Antara, Sabtu (18/4).
Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.
"Sekarang kita memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar, karena dalam penerapan PSBB skala provinsi harus melibatkan Pemkot dan Pemkab," ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah pusat, ada 71 kasus positif virus corona di Sumbar hingga Sabtu (18/4). Dari jumlah itu, 13 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.