"Perlu dipahami jenazah dimakamkan tata laksana penyakit menular belum pasti jenazah covid-19. Yang ada penyakit menular, hal yang sama [dilakukan] jika meninggal karena HIV AIDS, hepatitis B, ebola, difteri dan covid-19," ujarnya melalui konferensi pers daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (18/4).
Yuri mengatakan protokol pemakanan khusus diperlukan untuk memastikan tidak ada cairan keluar dari jenazah ke lingkungan sekitar. Untuk itu jenazah harus dibungkus plastik dan diberi antiseptik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan jika sudah dibungkus sesuai protokol, ia mengatakan tak ada alasan masyarakat menolak jenazah corona atau penyakit menular lainnya. Ini karena masih banyak pemberitaan penolakan jenazah corona di berbagai daerah.
"Tidak ada alasan menolak jenazah baik secara medis dan agama. Ketentuan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, Kementerian Agama, MUI mengatakan tidak ada alasan menolak jenazah," jelasnya.
Kasus Corona di Indonesia per hari ini mencapai 6.248 kasus, dengan 631 kasus sembuh dan 535 kasus meninggal. Penyebarannya sudah merata di 34 provinsi dan 221 kabupaten atau kota. (fey/asa)