"Saya mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Sabtu.
Dilansir dari Antara, Evi didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum saat mendaftar gugatan. Tim kuasa hukumnya bernama Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu menurut Evi bisa merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
"Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung 'kekurangan yuridis essential yang sempurna' dan'bertabur cacat yuridis' yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," katanya.
Evi mengatakan tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Kedua, DKPP mengambil keputusan pemberhentian secara tetap tanpa mendengar pembelaan dari Evi selaku teradu.
Evi mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," kata Evi.