PSBB di Kota Bandung akan diberlakukan pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan (warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum), sejumlah sanksi bisa dikenakan kepada pelanggar jika melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 14/2020 terkait PSBB yang ditandatangani Wali Kota M Danial, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun di Perwal tersebut menyebutkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Ema, Perwal PSBB di Kota Bandung merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30/2020. Pemkot Bandung berharap peraturan PSBB tersebut bisa dipahami semua pihak.
Poin yang tertuang dalam Perwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Bandung wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Selain itu, masyarakat dan petugas yang menangani Covid-19 tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak diminta tetap di rumah.
"Ingin belanja, kami sudah sediakan di aplikasi. Kemudian pekerja baik di negeri dan swasta saya kira sudah terbiasa work from home," ucap Ema.
Pemkot Bandung juga mengklaim sudah menyalurkan bantuan melalui jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.
"Besok, kami akan simulasi riil. Tim di lapangan sudah memberikan gambaran berapa menempatkan petugas di ring satu, ring dua, ring tiga, atau ring empat baik dari dishub atau Satpol PP atau lainnya. Kami juga masifkan sosialisasi juga dari level kota sampai wilayah," tutur Ema.
Selain Kota Bandung, empat wilayah lain di metropolitan Bandung juga akan menerapkan PSBB terkait penyebaran corona. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. (sry/hyg/sry)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian