Bandung, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Bandung bakal mencabut izin usaha perusahaan yang masih membandel dan melanggar Peraturan Wali Kota terkait peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB)
virus corona.
PSBB di Kota Bandung akan diberlakukan pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan (warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum), sejumlah sanksi bisa dikenakan kepada pelanggar jika melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 14/2020 terkait PSBB yang ditandatangani Wali Kota M Danial, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi-sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan dan pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Hukuman bagi pelanggar Perwal terkait PSBB ini disebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksi ini di dalam Perwal kemarin lebih mengarah ke edukasi, peringatan. Tapi kalau mereka memaksakan, contoh saja, pusat perbelanjaan memaksakan buka akan diperingatkan jika tetap bandel, dan ujung-ujungnya kami punya ruang bisa sampai nanti pada pencabutan izin dari usaha yang bersangkutan," kata Ema.
Adapun di Perwal tersebut menyebutkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Ema, Perwal PSBB di Kota Bandung merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30/2020. Pemkot Bandung berharap peraturan PSBB tersebut bisa dipahami semua pihak.
Poin yang tertuang dalam Perwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Bandung wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Secara garis besarnya aktivitas yang diperbolehkan seperti aksesibiltas layanan kesehatan dan kebutuhan pangan. Rumah makan juga boleh buka tapi dengan catatan tidak boleh makan di tempat," tutur Ema.
Selain itu, masyarakat dan petugas yang menangani Covid-19 tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak diminta tetap di rumah.
"Ingin belanja, kami sudah sediakan di aplikasi. Kemudian pekerja baik di negeri dan swasta saya kira sudah terbiasa work from home," ucap Ema.
Pemkot Bandung juga mengklaim sudah menyalurkan bantuan melalui jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.
Terkait dengan pelaksanaan PSBB di Bandung, Ema mengatakan Pemkot Bandung bakal melakukan simulasi pada Senin (20/4). Simulasi tersebut bakal menentukan lokasi untuk titik pemeriksaan saat PSBB berlangsung.
"Besok, kami akan simulasi riil. Tim di lapangan sudah memberikan gambaran berapa menempatkan petugas di ring satu, ring dua, ring tiga, atau ring empat baik dari dishub atau Satpol PP atau lainnya. Kami juga masifkan sosialisasi juga dari level kota sampai wilayah," tutur Ema.
Selain Kota Bandung, empat wilayah lain di metropolitan Bandung juga akan menerapkan PSBB terkait penyebaran corona. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
(sry/hyg/sry)
[Gambas:Video CNN]