Warga Bekasi Diklaim Belum Terima Bantuan Pemerintah Pusat

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2020 03:01 WIB
Kota Bekasi masuk sebagai urutan keenam dari 10 kota toleran versi Setara Institute. Bekasi dinilai unggul dalam rencana pembangunan dan tindakan kepala daerah dalam hal ini adalah Wali Kota Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengklaim warganya belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat terkait bantuan sosial di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus corona.

Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan bahwa memiliki tiga 3 sumber bantuan sosial yang bisa diberikan kepada masyarakat selama PSBB. Ketiga bantuan itu adalah: bantuan Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Bantuan Pemkot.

Menurut Rahmat Effendi, bantuan Pemprov dan Pemkot sudah mulai disalurkan, sedangkan bantuan dari Pemerintah Pusat belum cair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Bantuan] Pemerintah Pusat belum datang dan belum diterima oleh warga Kota Bekasi, sampai sekarang belum cair," ujar Rahmat Effendi melalui keterangan tertulis CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).

Bantuan Pemerintah Pusat sendiri berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu. Pemprov dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan bantuan Rp500 ribu (Rp350 ribu berbentuk sembako dan uang tunai Rp150 ribu.

Warga Bekasi Diklaim Belum Terima Bantuan Pemerintah Pusat
Sementara itu, bantuan dari Pemkot Bekasi berupa sembako seperti: 5kg beras, 7 buah mi instan, 1 kaleng sarden, 1 botol kecil kecap dan saos, dan beberapa produk UMKM.

Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mengatakan bantuan dari Pemerintah Pusat akan disalurkan melalui PT POS Indonesia Pusat, sedangkan bantuan dari Pemprov akan disalurkan melalui PT POS Indonesia di Bekasi.

Sedangkan bantuan dari Pemkot Bekasi disalurkan menggunakan jaringan kecamatan, kelurahan, dan RW-RT.

"Bantuan sembako yang diberikan Pemkot menggunakan jaringan kelurahan, kecamatan, RW atau RT," ucap Pepen.

Pepen menegaskan, setiap penerima bantuan akan dicatat agar bantuan tersalurkan dengan baik dan tidak ada masyarakat yang menerima bantuan secara ganda.

"Semua bantuan tidak boleh dobel penerimaan. Jadi yang menerima bantuan Pempus tidak akan menerima bantuan Pemprov dan sebaliknya. Begitupun yang menerima bantuan Pemkot tidak boleh menerima bantuan dari Pempus dan Pemprov," ujar Pepen. (ndn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER