Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan para eks napi tersebut mungkin salah satunya akan kesulitan mencari pekerjaan, apalagi di masa susah akibat pandemi Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan mantan narapidana ataupun anak binaan tersebut.
Dalam hal ini, Idham meminta agar Polri mengambil langkah-langkah strategis melalui kerja sama dengan Pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah, yakni RT/RW untuk melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi tersebut.
Pembinaan tersebut, kata Agus, diberikan agar para mantan pelaku tindak kejahatan itu mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa," lanjut jenderal bintang tiga itu.
Selain itu, dari sisi pencegahan, kepolisian di seluruh daerah diminta untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rentan terjadi kejahatan. Hal itu termasuk riwayat, waktu, dan modus kejahatan yang terjadi di setiap satuan kewilayahan.
Polda Kalimantan Barat menangkap tiga eks napi yang melakukan pencurian meski baru dibebaskan lewat mekanisme asimilasi, 14 April 2020. (CNN Indonesia/Reinardo) |
Lihat juga:Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Masa Corona |
"Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata mantan Kabareskrim tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Setidaknya hingga Senin (20/4) sudah ada 38.822 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dalam penjara.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.
Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Polda Kalimantan Barat menangkap tiga eks napi yang melakukan pencurian meski baru dibebaskan lewat mekanisme asimilasi, 14 April 2020. (CNN Indonesia/Reinardo)