Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini.
Meskipun demikian, Ilham menyebut belum bisa memastikan perkembangan terbaru perppu tersebut.
"Sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut," ucap Ilham.
Salah satu komentar yang menyorot perhatian datang dari Politikus Golkar Provinsi Kepulauan Riau, Agustar. Dia mengusulkan pilkada diubah menjadi tak langsung karena kondisi pandemi.
Agustar beralasan kondisi sekarang, pemerintah pun tidak dapat memastikan penanganan Covid-19 tuntas pada Juli 2020. Jika pandemi berkepanjangan, dia menyebut berpotensi menggeser seluruh pemilihan, termasuk Pemilu 2024.
"Saya pikir agenda pilkada di-270 daerah tidak dapat kita lupakan karena waktunya juga tinggal sekitar 7 bulan. Namun sistem pemilihan yang layak dilaksanakan di tengah Covid-19 adalah pemilihan tidak langsung yakni melalui DPRD," kata Agustar di Tanjungpinang, seperti dikutip Antara, Minggu (19/4).