Jelang PSBB Kota Bandung, Motor Dilarang Bawa Penumpang

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 18:58 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi aparat kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan PSBB. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan dilaksanakan pada Rabu (22/4) dini hari pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kota Bandung memastikan pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang saat penerapan PSBB tersebut.

Aturan tersebut berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya yang menerapkan PSBB.


Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sepakat mau ojek online (ojol), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa," kata Yana dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4).

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Jelang PSBB Kota Bandung, Motor Dilarang Bawa PenumpangInfografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen)


Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

"Ya, silakan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silakan balik lagi," ucapnya.

Namun Yana mengatakan kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Bandung tetap terbuka bagi setiap orang yang masih beraktivitas dan ada keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukkan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.


"Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwali. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau ID card dia boleh masuk," ujarnya. (hyg/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER