Aturan tersebut berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya yang menerapkan PSBB.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen) |
Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.
"Ya, silakan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silakan balik lagi," ucapnya.
Namun Yana mengatakan kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Bandung tetap terbuka bagi setiap orang yang masih beraktivitas dan ada keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukkan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.
"Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwali. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau ID card dia boleh masuk," ujarnya. (hyg/pmg)
