Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan jumlah warga miskin dan rentan miskin yang akan menerima bantuan sosial selama PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga (KK).
"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga," demikian bunyi keputusan tersebut sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan mengenai mekanisme pendistribusian bantuan sosial. Paket bantuan disiapkan oleh penyedia barang, dalam hal ini BUMD Perumda Pasar Jaya.
Kemudian, paket diserahkan langsung ke RW/RT di masing-masing kelurahan. Pihak RW/RT harus mengecek terlebih dulu jumlah dan kondisi paket.
Dalam penyaluran, pihak RW/RT juga harus kembali memeriksa data warga penerima bansos yang tidak berada di lokasi dan atau merupakan warga mampu yang bukan objek penerima bantuan.
Kepgub itu juga menginstruksikan agar pihak kelurahan melaporkan atau menyerahkan selisih data paket yang dikembalikan.
Penyaluran bantuan sosial ini dilaksanakan berdasarkan pemantauan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pihak Dinsos juga harus mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan sosial tersebut.