"Kemudian menyebarkan video tersebut melalui aplikasi chat," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sarton dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Dijelaskan Budi, hoaks itu bermula saat tersangka FH meminjam motor milik tantenya, yakni tersangka NMS. FH meminjam motor tersebut selama seharian penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya langsung di-upload tidak konfirmasi dulu, tidak lapor ke polisi dulu, akhirnya jadi viral," ucap Budi.
"Setelah dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi pembegalan yang menimpanya, tersangka FH mengaku bahwa tidak pernah dibegal dan berbohong," tutur Budi.
Polisi akhirnya meringkus FH dan NMS di daerah Srengseng, Jakarta Barat, Rabu (22/4) dini hari. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Di tengah pandemi virus corona, kepolisian mengaku telah menangani 976 kasus hoaks hingga Selasa (21/4). Pembuat dan penyebar hoaks tersebar di sejumlah wilayah
"Motif yang dilakukan oleh para pelaku, yang pertama adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (21/4). (dis/bmw)