Rekomendasi KPK itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.
Surat edaran itu dibuat pada Selasa (21/4) dan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, untuk memastikan data valid, maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Firli menambahkan, rekomendasi berikutnya adalah kementerian atau lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
![]() |
"Untuk itu, kementerian atau lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," pungkasnya.
Menurut KPK, DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. Namun, DTKS senantiasa mengalami perbaikan.
"Sehingga, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK," ucap Firli.
Lebih lanjut, ujar dia, alasan lain penggunaan DTKS adalah perbaikan ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemda dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah sasaran.
"Data yang dapat diandalkan sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting," kata Firli. (ryn/sur)
