Mahfud Sebut Bencana Corona Tak Batalkan Kontrak Bisnis

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 01:38 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  memberi keterangan kepada media usai bertemu dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati,  Jakarta,  17 Mei 2019. CNN Indonesia/Hesti Rika
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kontrak bisnis tak batal begitu saja karena Corona. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut status bencana nasional nonalam terkait wabah Virus Corona tak bisa jadi alasan pembatalan kontrak bisnis.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional nonalam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid19 sebagai Bencana Nasional, 13 April. 

"Saya sebagai seorang pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan negara angkat bicara dan menegaskan bahwa status Covid 19 sebagai bencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak dengan alasan force mejeur," kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sejak Jokowi virus corona sebagai bencana nasional nonalam, muncul berbagai spekulasi di masyarakat, terutama di kalangan pebisnis, soal pembatalan kontrak atau perjanjian usaha dengan landasan Keppres tersebut.

Mahfud Sebut Bencana Corona Tak Batalkan Kontrak BisnisFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Sejak hari itu, Mahfud pun banyak menerima pesan dan telepon dari pihak Istana Negara terkait spekulasi yang muncul di kalangan pebisnis ini. Ia pun diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tak muncul spekulasi lanjutan.

Mahfud menyebut spekulasi ini muncul bukan tanpa alasan. Terlebih, dunia usaha menganggap virus corona sebagai sebuah force majeur atau kejadian luar biasa yang bisa mengakibatkan penurunan kualitas atau prestasi kerja.

Terlepas dari itu, Mahfud menyebut force majeur bisa saja jadi alasan pembatalan kontrak bisnis selama itu mesti dituangkan dalam kontrak perjanjian yang baru. 

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

"Jadi selama kontrak tidak diubah dengan kontrak baru, yang disepakati (sebelumnya) tetaplah berlaku mengikat seperti undang-undang," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, harus ada klausul dalam kontrak bahwa perjanjian batal jika ada force majeur. Jika tidak ada, kontrak tak bisa dibatalkan secara sepihak.

"Artinya harus lihat dulu apakah di dalam klausul kontrak tersebut sudah ada kesepakatan bahwa jika terjadi force mejeur isi kontrak bisa disimpangi. Jadi kalau itu tidak dicantumkan di dalam klausul kontrak itu juga tidak bisa secara otomatis [batal] itu," katanya.

Salah satu kasus kontrak bisnis yang menyita perhatian adalah soal dugaan ekspor APD ilegal ke Korea Selatan di masa pandemi.

DPR mengkritisi ekspor sebanyak 1,2 juta APD ke Korsel. Dokumen HS Code untuk ekspor APD itu pun tidak sesuai dengan barang yang dikirim. Tercatat, barang yang diekspor di antaranya adalah garmen dan aksesoris bayi, mantel panjang, serta jubah serat.

Namun, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Marsekal Pertama Jorry S. Koloay mengatakan ekspor APD dan masker ke Korea Selatan itu adalah bagian dari perjanjian bilateral dengan pemerintah Indonesia.

Meski diproduksi di Indonesia, katanya, bahan pembuat APD dan peralatannya berasal dari Korea. (tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER