Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, petugas kepolisian terlihat memberhentikan kendaraan-kendaraan yang melintas. Mereka menghentikan satu per satu mobil untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kami berhentikan dan periksa, bagi yang ingin mudik kami minta putar balik, kalau yang ingin bekerja diperbolehkan," ujarnya.
"Dari 498 itu, 298 merupakan kendaraan pribadi, dan 200 lainnya angkutan umum, itu ada bus, travel," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pelarangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk transportasi darat. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.
Mulai 24 April sampai 7 Mei, petugas kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah. Kemudian, pada 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (yoa/fra)