Larangan Mudik, Dishub DKI Setop Operasional Bus AKAP

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 13:41 WIB
Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang sementara bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi bus AKAP. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta tak boleh beroperasi selama kebijakan pelarangan mudik dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Penyetopan operasional bus AKAP di terminal-terminal ini untuk mencegah masyarakat mudik.

"Tadi sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup ya terminalnya, jadi untuk AKAP-nya yang tidak boleh beroperasi," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Dampaknya, Dishub DKI juga memastikan loket penjualan tiket bus AKAP juga tidak melayani penjualan bagi masyarakat yang ingin keluar Jakarta. Loket di terminal-terminal kini hanya melayani pengembalian dana tiket yang sudah dibeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan perusahaan otobus (PO) untuk membahas mekanisme pengembalian tiket.


"Nah dengan begitu otomatis kalau tidak boleh berangkat ya, kan tidak boleh ada penjualan," lanjut Edy.

Edy menegaskan pihaknya belum menutup operasional terminal sebagai respons kebijakan larangan mudik. Upaya yang dilakukan sejauh ini masih kepada penyetopan pemberangkatan bus AKAP dari terminal.

Edy menjelaskan, terminal tidak ditutup karena angkutan kota masih tetap beroperasi sampai pukul 18.00 WIB sebagaimana ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Terminal itu tetap beroperasi sesuai SK Kepala Dinas Nomor 71/2020 yaitu ditutup dari jam 18.00-06.00 WIB buka lagi 06.00-18.00 WIB, tapi untuk AKAP-nya kami tidak diperkenankan untuk masuk," imbuhnya.


Diketahui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang ditetapkan pada Kamis (23/4). Permenhub itu untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang mudik.

Dalam Permenhub tersebut, pembatasan penggunaan sarana transportasi berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung situasi. (kha/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER