Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pedagang makanan dan minuman
takjil Ramadhan jika masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) tahap kedua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan penjualan takjil di tempat-tempat yang dilarang.
"Kalau jualannya di badan-badan jalan, taman, trotoar, tetap tidak boleh, langsung ditindak karena dapat menimbulkan kerumunan dan membuat penyebaran virus lebih masif," kata Arifin saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menyatakan Pemprov DKI tidak melarang penjualan takjil selama Ramadan. Pihaknya hanya membatasi lokasi untuk berjualan takjil. Tempat-tempat yang diperbolehkan antara lain di pasar-pasar dan kios.
Meski demikian, para penjual dan pembeli harus tetap mematuhi protokol PSBB seperti jaga jarak fisik dan layanan penjualan hanya untuk dibawa pulang.
"Saya ingin menggarisbawahi kalau dia di dalam pasar boleh, kalau takjil kan dia jenisnya makanan, kalau makanan masuk dalam kategori yang dikecualikan," sambungnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, tertulis Pasal 10 ayat (3) yang berisi kewajiban pelaku usaha di sektor usaha penjualan makanan dan minuman, berisi aturan untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang, melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.
Sedangkan penertiban kegiatan lain seperti pembatasan peribadatan, Arifin mengaku pihaknya belum akan melakukan penertiban secara langsung. Namun untuk kegiatan seperti sahur on the road, ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menertibkannya.
"Tiap hari yang bergerak lebih dari 1200 personel. Namun kalau untuk ranah peribadatan sifatnya bukan penindakan, tapi edukasi. Peran itu dilakukan unsur kewilayahan dengan pola tokoh agama, pengurus masjid seperti itu," jelasnya.
Satpol PP DKI Jakarta juga akan lebih tegas pula kepada aktivitas perkantoran yang masih tidak menghiraukan larangan PSBB Jakarta. Sejauh ini berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Per Kamis (23/3) sebanyak 71 Perusahaan telah ditutup sementara.
"Kalau ada pusat perkantoran dan perdagangan masih melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan secara paksa, kemudian juga akan kita segel," imbuhnya.
Arifin turut mengakui jika PSBB pada tahap pertama belum dikatakan berhasil karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga. Menurutnya hal itu disebabkan karena sanksi yang diberikan masih berupa teguran.
"Ternyata dalam praktiknya, PSBB pertama banyak ditemukan pelanggaran," ujar Arifin.
Jumat (24/2) merupakan hari pertama pemberlakuan PSBB tahap dua di DKI Jakarta. Pada tahap pertama PSBB dimulai sejak (10/4) lalu. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari mulai 25 April hingga 22 Mei 2020.
Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor. Menurut Anies, saat ini PSBB sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
Sementara itu perkembangan kasus terkait virus corona (covid-19) di Jakarta masih meningkat. Data terakhir per Kamis (23/3) tercatat 3.506 kasus positif, dari angka tersebut 316 orang dinyatakan meninggal dunia dan 292 orang sembuh.
Sedangkan data secara Nasional per Kamis (23/3), Pemerintah Pusat mengumumkan data angka kasus Covid-19 mencapai 7.775 kasus, 647 diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan 960 dinyatakan sembuh.
(khr/bac)
[Gambas:Video CNN]