Menurut dia, Pasal 27 Ayat 1 aturan tersebut seakan-akan memberikan imunitas terhadap pejabat yang tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana selama mengerjakan tugas didasarkan pada iktikad baik. Sebab berdasarkan iktikad itu pejabat bisa mendahulukan kepentingan daerah asalnya ketimbang daerah lain.
"Saya mau membantu kampung tertentu. Niat baik. Tapi saya dahulukan dulu kampung saya dibanding kampung sebelah. Saya dahulukan dulu keluarga dekat saya dibandingkan sebelah," ujar Laode memberi menganalogikan pengerjaan tugas dengan iktikad baik dalam diskusi secara daring, Jakarta, Jum'at (24/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya sesuatu peraturan yang harus diubah menurut saya. Karena ini akan menimbulkan moral hazard yang sangat berbahaya," katanya.
Taufan merupakan CEO Amartha yang menyurati camat seluruh Indonesia agar mau bekerja sama mendukung relawan perusahaannya untuk menanggulangi Covid-19. Surat yang ditulisnya berkop Sekretariat Kabinet.
Sedangkan Belva merupakan CEO Ruangguru-- yang terpilih menjadi mitra kerja program Kartu Prakerja.
"Itu contoh Conflict of Interest (CoI). Saya menghargai sekarang mengundurkan diri," tuturnya.
Ia pun memberikan pesan-- terkhusus kepada anak muda-- agar tidak memanfaatkan situasi sulit seperti pandemi Covid-19 ini dengan melakukan kejahatan.
"Ternyata milenial dan kolonial itu sama saja sifatnya. Kalau sudah uang, lupa segalanya. Oleh karena itu, kita berharap ketika kita dalam keadaan susah, kita hindari konflik kepentingan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan corona.
Belakangan, sejumlah masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi atas Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi. (osc/ryn/osc)