Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan seluruh Hakim Konstitusi.
"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK, Anwar Usman dan dikutip CNNIndonesia.com dari situs resmi MK, Minggu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang dengan melakukan penjarak fisik (physical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan mulai berlaku mulai 31 Maret.
Misalnya, dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
Berbeda dengan Amien Rais dkk, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.
MAKI dkk berpandangan Pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum. (ain/mjo/ain)