Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelarangan itu mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020.
"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tegas seperti apa? Kami akan putar balik. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua," lanjut dia.
Yusri menjelaskan, penerapan aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat secara edukatif.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, pihak kepolisian pun membentuk pos pengamanan atau check point untuk menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba untuk keluar wilayah-wilayah tertentu.
Di Jabodetabek misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan setidaknya 18 check point yang ditujukan untuk menyekat jalur dan menindak para pengemudi yang masih nakal itu.
Seluruh pos pantau itu telah efektif beroperasi pada Jumat (24/4) dini hari, pukul 00.00 WIB. Dalam hal ini, pelaksanaan pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 ini menjadi salah satu bagian dalam Operasi Ketupat 2020 yang akan berlangsung hingga H+7 Lebaran.